NII
(Negara Islam Indonesia) adalah salah satu gerakan dengan latar belakang yang
memiliki kaitan dengan paham sekularisme. Mengutip dari situs Wikipedia
Indonesia, dalam istilah politik, sekularisme adalah suatu pergerakan menuju
pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti
mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama
negara, menggantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan
pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi
dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas.
Negara Islam Indonesia
(disingkat NII : dikenal juga dengan nama Darul Islam). Lahir sebagai bentuk
pemberontakan atas ketidakpuasan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia yang dicetuskan pada 18 Agustus 1945, dengan sebelumnya
mencoret tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluknya”. Padahal tujuh kata yang terdapat dalam butir pertama dari lima
lima butir yang kelak menjadi Pancasila telah disetujui oleh pihak islam dan
kaum kebangsaan (nasionalis) dan dirumuskan oleh panitia sembilan yaitu : Ir.
Soekarno, Mohammad Hatta, A. A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar
Muzakir, H. Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasjim dan Muhammad Yamin pada
22 Juni 1945. Hasil kompromi tersebut terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta.
